MATALUKA SENGKON KARTA. Mata Luka Sengkon Karta1. Serupa Maskumambang2 pupuh mengantarkan wejangan hidup kecapi dalam suara sunyi menyendiri pupuh dan kecapi membalut nyeri menyatu dalam suara genting manusia memiliki akal dan budi didampingi kodrat hewani mencapai jalan ilahi. 1.
Namunkarena tidak mampu membayar hingga jatuh tempo, akhirnya rumah itu dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh seseorang senilai Rp240.000.000. Sayangnya, utang ini tidak diketahui oleh anggota keluarga lainnya, sedangkan suami Sartatik, Randiman juga sudah meninggal dunia.
MembangunIngatan Pa van Der Steur, Sahabat Anak Yatim Piatu dari Magelang. Aliran air saluran Kali Manggis mengalir dengan tenang membelah jalan Ikhlas. Di tepi saluran tersebut, menjulang sebuah gerbang berwajah Neo-Klassik yang masih terpelihara baik. Di masa lampau, gerbang itu menyambut pengunjung yang berziarah ke
Lewatsebuah cuitan yang diunggah di akun twitternya pada Minggu (7/2/2021) Dewi Tanjung menyebut Partai Demokrat tak memiliki jiwa nasionalisme. Ia menyebut Demokrat partai kecil yang sok hebat dengan mengusung isu kudeta kepemimpinan partai. "Demokrat itu partai yang berbasis hanya kepentingan untuk kelompok mereka saja.
SRIPOKUCOM - Doa apakah yang bisa dibaca sebagai pengganti qunut sholat subuh jika tidak hafal? Begini penjelasan Buya Yahya. Doa Qunut merupakan salah satu doa yang dibaca ketika sholat subuh.
Sayaberminat untuk membeli rumah sitaan bank. Yang mau saya tanyakan: 1. Bagaimana kekuatan hukum rumah sitaan bank? 2. Apa saja risiko ketika pemilik rumah (debitor Bank) tidak setuju dengan pelelangan rumahnya? Sebagai informasi: saat ini nasabah Bank xxx mengalami kredit macet, dan tidak dapat membayar/melanjutkan kreditnya pada bank, sehingga rumah yang dijaminkan akan dilelang oleh pihak
. Bagi Anda yang ingin mengikuti pelelangan bank terdapat syarat membeli rumah lelang untuk dipahami. Karena tidak semua orang bisa dengan leluasa melakukan penawaran pada properti tersebut. Namun sebelum mulai masuk lebih dalam mari kita pahami dulu bagaimana hal seperti ini bisa terjadi. Rumah yang dilelang oleh pihak bank biasanya berasal dari kredit macet atau penyitaan aset. Properti tersebut sudah resmi menjadi milik pihak bank selaku pemberi pinjaman secara sah. Jadi bank juga bebas melakukan pelelangan sesuai prosedur yang dimiliki oleh instansi terkait. Mantan pemilik properti juga diperbolehkan mengikuti pelelangan jika memiliki kondisi ekonomi memungkinkan. Namun dalam banyak kasus mantan pemilik sudah dinyatakan bangkrut dan tidak bisa mengikutinya. Sehingga properti tersebut bebas dibeli oleh siapa saja yang mematuhi cara menghadapi rumah akan dilelang bank. Keuntungan dari membeli rumah lelang tentu saja harganya jauh lebih murah. Bahkan dalam banyak kasus harganya jatuh sebesar 50 persen di bawah standar appraisal. Pihak pelaku lelang mengeluarkan harga rendah karena memang properti tersebut tidak efektif dikelola sendiri. Sehingga perlu dijual untuk mengganti biaya yang tidak mampu dilunasi oleh mantan pemilik properti sebelumnya. Inilah sebabnya proses pelelangan dilakukan dengan harga murah dan waktu singkat. Selaku pihak penawar tentunya Anda juga harus mengetahui beberapa persyaratan tertentu. Pada pembahasan berikutnya akan kita bedah mengenai hak dan kewajiban dari peserta lelang. Syarat Membeli Rumah Lelang Berdasarkan Kewajiban Peserta Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pihak peserta lelang mulai dari harga minimal hingga administrasi. Berikut ini akan kita bedah bersama agar Anda lebih mudah dalam memahaminya. 1. Modal Minimal Sebagai Syarat Membeli Rumah Lelang Paling Utama Pihak peserta harus menyetorkan sejumlah dana pada rekening bank pelelangan untuk melakukan pendaftaran. Besarnya juga bervariasi tergantung properti yang akan diperebutkan. Biasanya untuk standar cara ikut lelang rumah bank rumah KPR maka seseorang perlu menyetorkan sejumlah 20 hingga 50 persen dari harga properti. Sehingga ini dapat dijadikan jaminan kemampuan beli dari peserta. 2. Melakukan Pelunasan Pihak peserta lelang yang berhasil mendapatkan properti diberikan tenggat waktu maksimal lima hari untuk melakukan pelunasan. Ini adalah syarat membeli rumah lelang agar dapat disahkan secara hukum. Jadi ketika properti berhasil didapatkan nantinya tidak ada tanggungan pada pihak penjual. Ini harus selalu dipahami karena masih banyak kegagalan lelang akibat kurangnya kemampuan finansial. 3. Memperhatikan Aspek Hukum Di Indonesia gugatan terhadap properti hasil lelang masih diperbolehkan secara hukum. Jadi pahami latar belakang dari properti sebelum Anda melakukan penawaran. Ini adalah aspek paling penting untuk diketahui calon pembeli agar nantinya tidak ada sengketa. Karena ini sering ditemui di Indonesia dimana pemenang lelang mendapatkan gugatan dari ahli waris. Ketiga persyaratan tersebut adalah modal penting ketika Anda nantinya ingin mengikuti pelelangan secara legal. Jangan sampai ketika sudah mendaftar namun aspek finansial menjadi ganjalan. 4. Hak Peserta Lelang yang Perlu Diketahui Berdasarkan pengalaman membeli rumah lelang bank peserta memiliki hak untuk mencari latar belakang dari properti sebelum melakukan pembelian. Jadi inspeksi pada properti tidak hanya dari aspek fisiknya saja. Seorang penawar juga harus mencari tahu bagaimana latar belakang dari properti tersebut agar masalah hukum tidak mengikutinya. Karena sudah sedikit disinggung sebelumnya ahli waris dari properti masih bisa melakukan gugatan. Artinya ketika pihak yang rumahnya dilelang tidak terima dengan keputusan tersebut masih dapat melayangkan gugatan. Jadi pastikan secara akurat bahwa nantinya properti tersebut bukan bahan sengketa. Pihak pemenang lelang yang sah juga dapat melawan menggunakan jalur hukum ketika ingin mempertahankan haknya. Jadi pahami tips membeli rumah lelang sitaan bank agar tidak mengalami sengketa hukum setelahnya. Sudah ada jalur perdata yang dapat dijadikan landasan mengenai hal seperti ini. Oleh karena itu jalur terakhir yaitu hukum masih dapat ditempuh untuk mempertahankan hak pemenang tersebut. Namun kebanyakan konflik seperti ini mampu diselesaikan secara kekeluargaan dengan ahli waris. Oleh karena itu selalu pahami syarat dalam membeli rumah yang dilelang agar nantinya properti memiliki kekuatan hukum. Kemudian ketika ternyata sebelum proses lelang dilakukan pemilik properti mampu melunasi hutangnya dan mengambil alih maka pelelangan bisa dihentikan. Tentu Anda sebagai peserta lelang memiliki hak pengambilan modal. Jadi uang jaminan yang sudah disetorkan sebagai persyaratan administrasi tadi bisa diambil kembali secara penuh. Bagi peserta yang tidak berhasil mendapatkan properti maka modalnya juga dikembalikan. Tidak ada ceritanya pihak instansi pelelangan mengurangi jumlah setoran jaminan bagi para pesertanya. Karena ketika Anda tidak berhasil mendapatkan hak lelang maka uang jaminan pasti memahami hak dan kewajiban untuk mengikuti lelang maka proses dapat diikuti secara legal. Pahami syarat membeli rumah lelang bank yang sah agar kepemilikan juga legal di mata hukum. Menggunakan Layanan Justika untuk Permasalahan Hukum Terkait Rumah Lelang Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online, siap membantu mengatasi permasalahan hukum Anda terkait dengan Syarat membeli rumah lelang atau masalah lainnya yang berkaitan dengan pelelangan properti. Layanan Konsultasi Chat Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Hal ini agar Anda tidak terlanjur mengambil langkah yang salah. Anda dapat menggunakan Layanan Konsultasi Chat Justika untuk berkonsultasi hukum dengan metode yang mudah dan harga yang terjangkau dengan langkah-langkah berikut Kunjungi website permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chatLakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersediaDan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Layanan Konsultasi via Telepon Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Layanan Konsultasi Tatap Muka Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Bank sebagai kreditur memiliki peraturan yang dapat menyita dan melelang aset yang diagunkan oleh debitur. Dalam hal kredit perumahan, biasanya rumah yang dijadikan objek kredit akan disita dan dilelang. Pertanyaan yang muncul adalah berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank?Pihak debitur dan bank sebelum melakukan akad kredit tentu sudah menyetujui berbagai macam perjanjian yang tertera. Bila debitur gagal menjalankan kewajibannya, maka ada prosedur penyitaan agunan oleh bank. Biasanya, bank juga memiliki aturan pemasangan plang oleh bank. Untuk menjawab pertanyaan berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang, simak penjelasan Justika berikut Bulan Tunggakan Rumah Akan Dilelang oleh Bank?Rumah yang dapat disita dan dilelang oleh bank adalah rumah yang berstatus kredit macet. Untuk menjadi kredit macet, harus ada beberapa prosedur terlebih dahulu mengingat pihak kreditur dan debitur memiliki perjanjian yang telah disetujui sebelumnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa bank harus terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum melakukan proses kredit rumah bisa menyebabkan adanya penyitaan yang berujung pada pelelangan rumah tersebut oleh bank. Namun, bank tidak langsung bisa menyita dan melelang rumah tersebut sebelum prosedur penagihan bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank biasanya adalah 3 bulan sejak tunggakan terjadi. Pihak bank akan memberikan Surat Peringatan SP sebanyak tiga kali. Masing-masing SP berjarak 1-3 minggu. Jika hingga SP 3 tidak ada tanggapan dan penyelesaian dari pihak debitur, maka bank akan melakukan penyitaan aset rumah. Cara menghadapi rumah akan dilelang oleh bank tersebut adalah menanggapi surat dari bank dan mencari solusi penyelesaian bersama dengan yang Dapat Dilakukan Bila Kesulitan Membayar PinjamanSelanjutnya, ada baiknya untuk Anda bila mengetahui apa saja langkah yang dapat dilakukan jika kesulitan membayar cicilan Rescheduling Rescheduling atau penjadwalan ulang adalah penjadwalan kembali tenor kredit dan masa tenggang pembayaran atau grace period. Penjadwalan ulang ini dapat Anda ajukan ke bank bila mengalami kesulitan membayar karena alasan tertentu. Pihak bank akan mengkalkulasikan kredit Anda dan mempertimbangkan apakah Anda bisa mendapatkan penjadwalan ulang kredit. Hal ini dapat menunda penyitaan dan pelelangan yang akan dilakukan oleh Restructuring Prosedur ini dilakukan dengan cara mengadakan perubahan syarat peminjaman termasuk jadwal pembayaran, jangka waktu kredit dan persyaratan lain yang ada dalam syarat peminjaman. Namun, restructuring ini tidak bisa mengubah maksimal plafon kredit yang telah ditetapkan Reconditioning Cara ini dilakukan dengan menata kembali kondisi kredit yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab debitur bila memiliki masalah dalam pembayaran cicilan. Beberapa penataan ulang yang dapat dilakukan misalnya penambahan fasilitas kredit, konversi tunggakan ke kredit baru, hingga penjadwalan ulang dan persyaratan untuk menjawab pertanyaan berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank beberapa hal perlu diperhatikan seperti adanya Surat Peringatan. Jika setelah tiga surat peringatan dilayangkan dan tidak ada tanggapan, maka penyitaan dapat Juga Untung Rugi Membeli Rumah Hasil LelangSeluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Bagi orang yang memiliki tanggungan hutang tentu membutuhkan bagaimana cara menghadapi rumah akan dilelang bank. Proses pelelangan tentu saja nanti akan dilakukan apabila proses piutang tidak lancar. Banyak orang merasa ketakutan ketika gagal melakukan pelunasan hutang yang dimiliki. Hal ini biasanya karena penggunaan modal hasil pinjaman tersebut tidak berhasil mendapatkan profit maksimal. Tentu saja penyitaaan aset merupakan hal terakhir yang akan dilakukan pihak bank ketika proses negosiasi tidak mampu berjalan. Namun sebelum masuk pada momen penyitaan sebelumnya akan dilakukan refinance terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk melihat seberapa jauh kemampuan bayar seseorang pada tanggungannya. Apabila syarat membeli rumah lelang sudah dipenuhi maka proses dapat dijalankan. Kemudian akan dilakukan penyesuaian kembali bagaimana proses pelunasannya. Baik dengan mengurangi cicilan maupun persentase pinjaman yang perlu dibayarkan oleh pihak terkait. Namun apabila semuanya sudah gagal dilakukan maka hal terakhir tetap harus berjalan. Proses pelelangan tentu akan melalui appraisal terhadap properti yang akan dilakukan penjualan secara terbuka. Ini berkaitan erat dengan cara ikut lelang rumah bank secara legal dan memiliki kekuatan hukum. Sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya sehingga jalur hukum jelas dilakukan oleh pihak terkait. Kami akan membantu Anda yang masih asing dengan klausul tersebut sehingga ketika mengalami pelunasan metode ini tidak kebingungan. Karena banyak orang tidak paham terjebak oleh oknum nakal. Memahami Klausul Hak Tanggungan Hutang Klausul sudah tertuang pada pasal 1 angka 1 nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang. Akta perjanjian hak tanggungan digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan. Sebelum masuk dalam tahap tersebut pihak yang memiliki tanggungan harus dideklarasikan kebangkrutannya. Jadi ketika masih ada aset berjalan atau pemasukan yang dimiliki APHT tidak berlaku. Seseorang masih diberikan kemudahan pelunasan hutang dan boleh melakukan klaim kembali pada lelang bank. Pahami tips membeli rumah sitaan bank agar tidak ada sengketa hukum dibelakangnya. Misalkan A sebagai seorang pedagang kaki lima memiliki tanggungan hutang sebesar 50 juta dan tidak sanggup membayar. Pihak bank pertama akan melakukan negosiasi dan audit ulang pada keuangannya. Bagaimana kemampuan A untuk melakukan pembayaran dan apa saja yang dapat dilakukan. Misalkan sebagai pedagang kaki lima A mendapatkan pemasukan rata-rata satu hari 200 ribu rupiah. Maka akan ada demand payment sebesar 50 persen dari pemasukan tersebut. Ini nanti akan dihitung setiap bulan menjadi sekitar 2 juta hingga 3 juta karena memiliki income stable rata-rata 5 hingga 6 juta. Cara menghadapi rumah akan dilelang bank dengan persepsi seperti ini tentu saja dilakukan dalam kondisi ideal sehingga jumlah pembayarannya mungkin lebih sedikit. Oleh karena itu pelelangan tidak perlu dilakukan ketika seseorang masih memiliki income. Berbeda lagi ketika misalnya A adalah pedagang kaki lima dan bangkrut total. Artinya dia tidak mampu lagi memutar modal dan harta benda miliknya sudah habis sehingga kemampuan bayarnya nihil. Ketika kasus tersebut terjadi maka aset terakhir yaitu rumah akan dilelang oleh pihak bank. Perlu diketahui juga ini sudah sesuai pada APHT dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang memiliki tanggungan. Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Bank dan Hak Tanggungan Hutang Terdapat juga cara menanggung hak tanggungan hutang ketika seseorang tidak ingin kehilangan aset terakhirnya berupa rumah dan tanah. Isi dari rumah tersebut masih dapat dilelang sebagai cara pelunasan. Biasanya hal ini dilakukan ketika seseorang masih memiliki harta seperti kendaraan bermotor, tanah tanpa rumah, dan lahan usaha. Jadi ini dapat dijadikan sebagai metode pelunasan hutang. Namun ketika hal sudah sangat parah sehingga harta tersisa hanya rumah dan isinya maka APHT harus dilaksanakan. Cara membayarnya tentu bekerjasama dengan pihak appraisal dan PPAT selaku pengawas. Kami akan berikan contoh berdasarkan pengalaman membeli rumah lelang bank jadi ketika melakukan transaksi bisa jelas hukumnya. Sehingga nanti tidak ada klausul pelunasan hutang dari pemilik awal. Misalnya properti masih memiliki harga jual sebesar 1 miliar rupiah maka pembayaran tetap 500 juta seperti klausul tadi. Jadi pihak appraisal tidak bisa menjual properti seharga hutang terkait. Sehingga ketika asetnya sudah dilikuidasi maka pihak A akan mendapatkan uang sebesar 500 juta sisa dari pembayaran dan hasil penjualan. Setelah klausul dipenuhi maka akad hutang dianggap lunas. Apa yang akan dilakukan oleh A terkait sisa dana tersebut sepenuhnya dikembalikan haknya. A dapat menggunakan uang sisa penjualan tersebut untuk membuka usaha atau menyewa hunian memang perlu dipahami sehingga orang tidak terlalu takut dan alergi ketika ingin melakukan pelelangan. Memang cara menghadapi rumah akan dilelang bank tetap harus mematuhi prosedur hukum. Gunakan Layanan Justika Untuk Persoalan Hukum Yang Berkaitan Dengan Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Bank Demi mendalami posisi Anda lebih jauh dalam menghadapi rumah yang akan di lelang oleh bank, ada baiknya Anda berdiskusi dan berkonsultasi lebih lanjut dengan ahli di bidang hukum yang handal dan profesional. Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan Advokat terpilih dari Justika melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi via ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 via Tatap MukaKonsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.
Jakarta - Mimpi punya rumah bisa difasilitasi KPR oleh bank. Namun bagaimana bila ekonomi keluarga merosot di belakang hari sehingga rumah dilelang bank? Apa yang harus dilakukan?Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Berikut pertanyaan lengkapnyaKakak ipar saya mempunyai permasalahan dengan salah satu bank pemerintah mengenai status KPR dan status dirinya sebagai debitur nasabah. Kronologi peristiwanya 1. Pada tahun 2015 beliau mengambil rumah di salah satu perumahan dengan menggunakan program KPR selama 15 tahun. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan Selama tahun 2016 tahun ke-1 beliau lancar membayar cicilan per bulan KPR Karena kurang paham/awam pada tahun 2017 tahun ke-2 bunga KPR tersebut naik cukup tinggi hampir 2x lipat dan beliau tidak sanggup melanjutkan cicilannya setelah diingatkan berkali-kali pihak bank melalui telepon dan media lain.4. Pada tahun 2017 itu juga beliau menghadap ke bank cabang yang melakukan akad jual beli dengan mengembalikan semua berkas ke pihak bank tidak meneruskan KPR tetapi beliau tidak mendapat dokumen tanda terima apapun dan sejak saat itu beliau tidak pernah dihubungi oleh pihak bank tidak ada informasi apapun melalui surat, telp tidak ganti nomor atau kunjungan.Kondisi rumah belum serah terima September tahun 2022 beliau akan melakukan pembelian melalui jasa bank lain, ternyata beliau kena BI Checking karena kasus lama ini dan melakukan check melalui call center ternyata data yang ada beliau masih dianggap utang dengan jumlah yang besar pokok + bunga + denda,2x lipat dari harga awal. Dengan itikad baik beliau menghadap ke cabang bank tersebut untuk menyelesaikan masalah tetapi tidak ada solusi, hanya informasi rumah tersebut sudah dilelang tunggu terjual.6. Beliau sekarang sudah kirim e-mail ke kantor pusat bank tersebut dan menunggu 1. Bagaimana status hukum debitur/kakak ipar saya saat ini?2. Pihak bank tidak melakukan prosedur yang benar tidak ada informasi apapun seperti SP1,SP2 dan informasi lelang selama 5 tahun apa yang harus kami lakukan?Apa perlu lapor ke OJK ?3. Bagaimana cara membersihkan nama dari BI checking dengan kasus seperti ini ?Terima kasih,RichardJawabanTerima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kamiDalam hukum perdata dikenal asas pacta sun servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"Selanjutnya dalam Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata diatur sebagai berikut"Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau. karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata dapat dipahami bahwa suatu perjanjian dapat berakhir disebabkan karena1. Pembayaran; KUHPerd. 1382 dst.2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; Pasal 1404 KUHPerdata dst.3. Pembaharuan utang; Pasal 1413 KUHPerdata dst.4. Perjumpaan utang atau kompensasi; Pasal 1425 KUHPerdata dst.5. Pencampuran utang; Pasal 1436 KUHPerdata dst.6. Pembebasan utang; Pasal 1438 KUHPerdata dst.7. Musnahnya barang yang terutang; Pasal 1444 KUHPerdata8. Kebatalan atau pembatalan; Pasal 1446 KUHPerdata dst9. Berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku III KUHperdata; Pasal 1265 KUHPerdata dst. 10. Kedaluwarsa Pasal 1265, 1268 dst., 1338, 1646, 1963, 1967 KUHPerdataBerdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perjanjian antara kakak ipar Saudara dengan pihak bank berlaku layaknya sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian tersebut harus tetap dianggap masih berlaku baik bagi kakak ipar Saudara dan juga pihak bank sepanjang belum ada hal-hal yang mengakibatkan berakhirnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 kronologi yang Saudara sampaikan, maka jika maksud dan tujuan kakak ipar Saudara mengembalikan dokumen-dokumen ke pihak Bank adalah dalam rangka pengakhiran perjanjian, maka hal itu harus dinyatakan secara tegas sehingga ada kejelasan mengenai status pinjaman kakak ipar Saudara. Namun jika tidak ada kejelasan, maka secara hukum status kakak ipar Saudara masih terikat dalam ada baiknya Saudara memeriksa apakah rumah yang dijadikan jaminan tersebut sudah pernah dilelang atau belum serta apakah sudah terjual atau belum mengingat rentang waktu yang sudah relatif lama sejak kakak ipar Saudara berhenti melakukan pembayaran cicilan sampai dengan itu kakak ipar Saudara juga bisa meminta kembali dokumen-dokumen yang pernah diserahkan, atau meminta salinan perjanjian untuk mempelajari kembali isi perjanjian KPR antara kakak ipar Saudara dengan pihak pertanyaan Saudara mengenai cara membersihkan blacklist dari BI Checking, dapat kami informasikan bahwa dikutip dari laman layanan BI Checking atau SID sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan OJK dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK.Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/ Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 64/ dapat disimpulkan bahwa pihak bank berkewajiban menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK setiap bulannya, yang mencangkup informasi mengenaia. Debitur; b. Fasilitas Penyediaan Dana; c. agunan; d. penjamin; e. pengurus dan pemilik; dan f. keuangan sepanjang pihak bank masih melaporkan adanya tunggakan atas pinjaman kakak ipar Saudara, maka status tunggakan tersebut akan tetap melekat pada Informasi debitur yang dikelola OJK sebagaimana tercantum dalam data mengenai status tunggakan tersebut baru akan "diputihkan" jika pihak bank menyampaikan laporan kepada OJK yang pada pokoknya menyatakan bahwa kakak ipar Saudara sudah tidak memiliki tunggakan utang jawaban dari kamiSalamTim Pengasuh detik's AdvocateTentang detik's Advocatedetik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik ITE, hukum merekam hubungan badan UU Pornografi, hukum waris, hukum internasional, perlindungan konsumen dan penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email redaksi dan di-cc ke-email jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?'[GambasVideo 20detik] asp/asp
doa supaya rumah tidak dilelang bank